DETIKMALUKU.CO.ID, JAKARTA– Polemik Putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang menganulir status Orang Asli Papua (OAP) Abdul Faris Umlati pada Pilgub Papua Barat Daya 2024 menarik minat pengamat politik dan Direktur Pasifik Resources Hasan Mony.
“Putusan MRPBD menjadi polemik yang meresahkan masyarakat, kita berharap KPUD Papua Barat Daya harus mempertimbangkan dengan bijaksana terkait putusan ini”, ujar Hasan saat dihubungi detikindonesia.co.id, Kamis (12/9).
Menurut Hasan Mony ada tiga hal penting yang membuat putusan MRPBD perlu ditinjau kembali yaitu aspek sosiologis, hak asasi dan otonomi khusus.
Pertama, aspek sosiologis Abdul Faris Umlati merupakan tokoh yang memimpin Raja Ampat selama 2 periode tentunya memiliki hak untuk maju ke pergulatan politik yang lebih tinggi yakni maju di Pilgub Papua Barat Daya.
Kedua, aspek HAM Abdul Faris Umlati sebagai warga negara Indonesia memiliki hak politik untuk mengikuti atau berpartisipasi langsung sebagai calon kepala daerah.
Ketiga, aspek otonomi khusus Abdul Faris Umlati masih disebut sebagai OAP karena ibunya adalah seorang perempuan asli Papua sesuai dalam peraturan undang-undang Otsus Papua.
Hasan Mony mengingatkan kembali kepada KPUD Papua Barat Daya agar putusan MRPBD perlu dipertimbangkan lagi.
Sebagai informasi, Pasifik Resource merupakan lembaga kajian dan pemerhati politik di Indonesia khususnya wilayah Pasifik dan Indonesia Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.